Pertanyaan:
Bagaimana
hukumnya memperbarui nikah (tajdidunikah)? Kalau boleh apakah harus
membayar mahar lagi?
Jawaban:
Hukumnya
tajdidunnikah (memperbaharui nikah) boleh, bertujuan untuk memperindah atau
ihtiyat dan tidak termasuk pengakuan talak (tidak wajib membayar mahar) akan
tetapi menurut imam yusuf al-ardzabili dalam kitab anwar wajib membayar mahar
karena sebagai pengakuan jatuhnya talak.
Dasar Pengambilan Hukum:
1. At-Tuhfah,
Juz VII, Hlm. 391
أَنَّ مُجَرَّدَ مُوَافَقَةِ الزَّوْجِ عَلَى
صُورَةِ عَقْدٍ ثَانٍ مَثَلاً لاَ يَكُونُ اعْتِرَافًا بِانْقِضَاءِ الْعِصْمَةِ
اْلأُولَى بَلْ وَلاَ كِنَايَةَ فِيهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ إِلَى أَنْ قَالَ وَمَا
هُنَا فِي مُجَرَّدِ طَلَبٍ مِنْ الزَّوْجِ لِتَجَمُّلٍ أَوْ احْتِيَاطٍ
فَتَأَمَّلْهُ.
"Sesungguhnya
persetujuan murni suami atas aqad nikah yang kedua (memperbarui nikah) bukan
merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab atas nikah yang pertama, dan juga
bukan merupakan kinayah dari pengakuan tadi. Dan itu jelas ….s/d … sedangkan
apa yang dilakukan suami di sini (dalam memperbarui nikah) semata-mata untuk
memperindah atau berhati-hati".
2. Al-Anwar,
Juz II, Hlm. 156
وَلَوْ جَدَّدَ رَجُلٌ نِكَاحَ زَوْجَتِهِ لَزِمَهُ
مَهْرٌ آخَرُ ِلأَنَّهُ إِقْرَارٌ بِالْفُرْقَةِ وَيَنْتَقِضُ بِهِ الطَّلاَقُ
وَيَحْتَاجُ إِلَى التَّحْلِيْلِ فِى الْمَرَّةِ الثَّالِثَةِ.
"Jika seorang suami
memperbaharui nikah kepada isterinya, maka wajib memberi mahar (mas kawin)
karena ia mengakui perceraian dan memperbaharui nikah termasuk mengurangi
(hitungan) cerai/talaq. Kalau dilakukan sampai tiga kali, maka diperlukan
muhallil".
.jpg)
