PASTIKAN NIKAH ANDA TERCATAT DI KUA , NIKAH DI KUA GRATIS ... , NIKAH DILUAR KANTOR BAYAR Rp. 600.000,- ( DISETOR LANGSUNG KE BANK ) LAYANAN KUA GRATIS ( LEGALISIR, REKOMENDASI, IKRAR WAKAF, DUPLIKAT, KONSELING DAN BIMBINGAN KEAGAMAAN ) # SMS CENTER 081228249995 #
Home » , » DIPA 2015 Tanpa Bintang

DIPA 2015 Tanpa Bintang

Written By Unknown on Tuesday, December 23, 2014 | 2:56 PM

 DIPA 2015 Tanpa Bintang, Januari Program Langsung Jalan
Jakarta (Pinmas) —- Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) Kementerian Agama telah diserahkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada para Pejabat Eselon I pusat. Kepala Biro Keuangan Syihabuddin Latif menegaskan bahwa pada tahun 2015, DIPA Kementerian Agama tidak berbintang sehingga pada awal Januari program dan kegiatan bisa langsung dilaksanakan.

Hal ini, lanjut Syihabuddin, sebagai kelanjutan dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR dilarang memberi tanda bintang (memblokir) pencairan anggaran kementerian/lembaga. Pembahasan APBN di DPR juga dibatasi.

“(Tahun) 2015 yang akan datang, tidak akan ada bintang lagi sesuai dengan hasil putusan MK terhadap uji materi  UU No 17 tahun 2003 tenang Keuangan Negara dan UU MD3. Bahwa setelah APBNdiundangkan, dalam sidang paripurna DPR tentang pengesahan UU APBN, maka tidak boleh DPRmenaruh lagi bintang. Ini sudah selesai,” tegas Syihabuddin, Jumat (19/12) lalu.

Sebagaimana diketahui,  setelah melakukan uji materi terhadap UU No 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3),  Mahkamah Konstitusi memutuskan melarang DPR  memberi tanda bintang (memblokir) pencairan anggaran kementerian/lembaga. Pembahasan APBN di DPR juga dibatasi.

Dengan adanya putusan tersebut, maka DPR kehilangan wewenangnya dalam memblokir pencairan anggaran suatu kementerian juga lembaga, atau yang biasa disebut “tanda bintang”. MK menganggap “tanda bintang” bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

“Dalam pembahasan APBN, DPR juga tidak boleh membahas sampai ke satuan tiga, antara lain membahas sampai per mata anggaran, per kegiatan. Jadi (DPR) khusus (membahas) sampai program saja. Ini hasil keputusan MK,” kata Syihabuddin Latif.

Sehubungan itu,  seluruh satker Kementerian Agama sudah bisa memulai kegiatan dari awal Januari. Bahkan, lanjut Syihab,  belanja modal yang  pengadaannya harus melalui lelang umum,  sudah bisa dimulai dari November atau Desember. “Karena APBN diundangkannya pada bulan Oktober, berarti sudah disahkan, sehingga di bulan November dan Desember, satker-satker itu sudah (bisa) mulai memproses pelelangan,” tandas Syihab. (mkd/mkd)

Share this article :
 
Support : Privacy Policy | Disclaimer | Contact
Copyright © 2014. Kua Kecamatan Limpung - Batang - All Rights Reserved
Jl.Limpung-Tersono KM.01 telp (0285) 4486533 Batang 51271
KUA Limpung