DIPA 2015 Tanpa Bintang, Januari Program
Langsung Jalan
Jakarta (Pinmas) —- Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) Kementerian Agama
telah diserahkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada para Pejabat
Eselon I pusat. Kepala Biro Keuangan Syihabuddin Latif menegaskan bahwa pada
tahun 2015, DIPA Kementerian Agama tidak berbintang sehingga pada
awal Januari program dan kegiatan bisa langsung dilaksanakan.
Hal ini, lanjut Syihabuddin, sebagai kelanjutan dari hasil putusan Mahkamah
Konstitusi (MK).
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR dilarang
memberi tanda bintang (memblokir) pencairan anggaran kementerian/lembaga.
Pembahasan APBN di DPR juga dibatasi.
“(Tahun) 2015 yang akan datang, tidak akan ada bintang lagi sesuai dengan
hasil putusan MK terhadap uji materi UU No 17 tahun 2003 tenang Keuangan
Negara dan UU MD3. Bahwa setelah APBNdiundangkan, dalam sidang paripurna DPR tentang
pengesahan UU APBN, maka tidak boleh DPRmenaruh lagi bintang. Ini
sudah selesai,” tegas Syihabuddin, Jumat (19/12) lalu.
Sebagaimana diketahui, setelah melakukan uji materi terhadap UU No 17
tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3),
Mahkamah Konstitusi memutuskan melarang DPR memberi tanda
bintang (memblokir) pencairan anggaran kementerian/lembaga. Pembahasan APBN di DPR juga
dibatasi.
Dengan adanya putusan tersebut, maka DPR kehilangan wewenangnya
dalam memblokir pencairan anggaran suatu kementerian juga lembaga, atau yang
biasa disebut “tanda bintang”. MK menganggap “tanda bintang” bertentangan
dengan konstitusi dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
“Dalam pembahasan APBN, DPR juga tidak boleh membahas sampai
ke satuan tiga, antara lain membahas sampai per mata anggaran, per kegiatan.
Jadi (DPR) khusus (membahas) sampai program saja. Ini hasil keputusan MK,” kata
Syihabuddin Latif.
Sehubungan itu, seluruh satker Kementerian Agama sudah bisa memulai
kegiatan dari awal Januari. Bahkan, lanjut Syihab, belanja modal yang
pengadaannya harus melalui lelang umum, sudah bisa dimulai dari
November atau Desember. “Karena APBN diundangkannya pada bulan
Oktober, berarti sudah disahkan, sehingga di bulan November dan Desember,
satker-satker itu sudah (bisa) mulai memproses pelelangan,” tandas Syihab.
(mkd/mkd)

