PASTIKAN NIKAH ANDA TERCATAT DI KUA , NIKAH DI KUA GRATIS ... , NIKAH DILUAR KANTOR BAYAR Rp. 600.000,- ( DISETOR LANGSUNG KE BANK ) LAYANAN KUA GRATIS ( LEGALISIR, REKOMENDASI, IKRAR WAKAF, DUPLIKAT, KONSELING DAN BIMBINGAN KEAGAMAAN ) # SMS CENTER 081228249995 #
Home » » Hukum Nikah Sirri

Hukum Nikah Sirri

Written By Unknown on Tuesday, December 9, 2014 | 7:30 AM


A.    Pengertian nikah sirri

Nikah siri atau juga disebut dengan nikah bawah tangan ini cukup banyak diperbincangkan sehingga terdapat berbagai pendapat mengenai nikah siri. Pendapat pertama yaitu nikah siri adalah nikah sembunyi-sembunyi, padahal menurut ajaran agama Islam, Rasulullah memerintahkan “awlim walau bi syatin” (umumkanlah pernikahanmu walau kau hanya memotong seekor anak domba kecil), menikah siri adalah menikah yang tidak dicatat di KUA, padahal dalam ajaran Islam menaati Allah, Rasul dan Pemerintah adalah suatu kewajiban. Pendapat kedua, nikah siri adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam. 

Menurut Prof. Dr. Dadang Hawari ( psikiater & Ulama ) berpendapat bahwa “Telah terjadi upaya mengakali pernikahan dari sebuah prosesi agung menjadi sekedar ajang untuk memuaskan hawa nafsu manusia”,ia menilai pernikahan siri saat ini banyak dilakukan sebagai upaya legalisasi perselingkuhan atau menikah lagi untuk yang kedua kali atau lebih, sehingga menurutnya pernikahan siri ini tidak sah. .

Dari tiga pendapat tentang nikah siri tersebut maka dapat didefinisikan bahwa nikah siri saat ini adalah nikah yang dalam prakteknya tidak dilaksanakan sebagaimana diajarkan dalam agama Islam yang mana harus turut mematuhi peraturan atau ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu setelah menikah secara agama atau adat harus pula dilakukan pencatatan di catatan sipil atau KUA sebagaimana telah diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 (2) dan sebagaimana disinggung dalam Kompilasi Hukum Islam ( Instruksi Presiden R.I No. 1 tahun 1991) pasal 17 (1), sehingga saat ini nikah siri menjadi suatu pernikahan yang tidak sah secara agama maupun hukum di Indonesia. 

Alasan dari definisi tersebut adalah suatu pernikahan seperti nikah siri ini akan tetap sah kedudukannya bila dilaksanakan sesuai rukun dan syarat sahnya, sebab lain halnya jika sampai saat ini hukum yang berlaku di Indonesia hanya hukum Islam yang ada, maka bagi siapapun yang menikah siri tidak akan mengalami kesulitan, karena tidak perlu diadakan pencatatan. Berhubung saat ini telah berlangsung ketentuan pemerintah yang juga telah disepakati oleh masyarakatnya, maka ketentuan tersebut wajib ditaati oleh masyarakat Indonesia sebagai masyarakat maju dalam suatu negara hukum.

B. Hukum Nikah Sirri
  
  Pernikahan sirri atau pernikahan tanpa pencatatan baik nikah tunggal maupun karena poligami, adalah pernikahan yang illegal, Ini terjadi disebabkan kurangnya pemahaman hukum dan minimnya kesadaran hukum dari sebagian masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan mereka. Pernikahan di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan hukum. pernikahan sirri merupakan perbuatan hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum dalam sebuah Negara hukum bernama Indonesia. Oleh sebab itu masyarakat Islam Indonesia harus menghindari praktek perkawinan di bawah tangan atau nikah sirri.

C.  Hukum Nikah Sirri  Menurut Ulama

1.    Ulama klasik

Pernikahan yang dirahasiakan, menurut Imam Malik hukumnya batal. Sebab pernikahan wajib diumumkan kepada masyarakat luas. Sedang Imam Syafi’i dan Abu Hanifah menilai, nikah sirri hukumnya sah, tapi makruh dilakukan.

2.    Ulama Kontemporer
 
Sementara terkait nikah sirri, memang benar bahwa nikah tersebut pada dasarnya secara agama sah. Namun, pelarangan di sini juga tidak serta merta salah jika didasarkan pada kemaslahatan dan mudharat (bahaya) yang ada. Ini juga didukung oleh sejumlah dalil. DR. Yusuf al-Qardhawi menyebutkan, "Jika pada sesuatu yang diperbolehkan terkandung hal-hal yang membahayakan manusia atau sebagian besar mereka, maka wajib dilarang (bersifat kondisional). Sebab Nabi saw bersabda, "Tidak boleh menimbulkan bahaya baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Misalnya Umar Ibn al-Khattab pernah melarang lelaki muslim menikahi wanita ahlul kitab karena menimbulkan fitnah dan mudharat bagi wanita muslimah. Juga disebutkan beliau pernah melarang pemberian zakat kepada muallaf karena salah fungsi dsb. 

4.    Majelis Ulama Indonesia
 
MUI tidak mengenal istilah nikah  sirria tau nikah kontrak. Selama ini. MUI mengunakan nikah istilah pernikahan dibawah tangan untuksetiap pernikahan yang tidak di catat di KUA.". pada tahun 2005, para ulama MUI sudad memutuskan pendapat mengenai pernikahan di bawa tangan. Menurut para ulama, pernikahan tersebut sah apabila telah memenuhi syarat dan rukun menikah, seperti yang diatur dalam agama Islam Dan penikahan model ini bisa menjadi haram jika menimbulkan korban..
 
5.    Nahdlatul ulama
 
Nikah sirri dikenal muncul setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Menurut Zamhari, pernikahan sirri biasanya terjadi untuk nikah kedua dan seterusnya, karena untuk mendapatkan izin dari isteri pertama sangat sulit. "Pernikahan seperti ini jelas tidak punya kepastian hukum atau tidak punya kekuatan hukum yang paling dirugikan adalah wanita," ujarnya.

6.    Muhammadiyah

Nikah sirri yang terjadi dalam masyarakat menurut hukum islam telah terpenuhi syarat yaitu, bukan muhrim, bukan dari saudara dekat dan harus seiman, terpenuhi rukunnya yang mana rukun pernikahan tidak terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah namun rukun ini merupakan pendapat para ulama yaitu, adanya mempelai laki-laki, mempelai perempuan wali (HR. Baihaqi), saksi (HR. Tirmidzi)., dan ijab qabul pernikahan seperti ini sah menurut agama. Artinya nikah sirri yang ada dalam masyarakat ini tidak dilakaukan secara sirri yang berarti sembunyi, sedangakan menurut pandangan Muhammadiyah nikah sirri yang saat ini terjadi dalam masyarakat adalah nikah yang telah memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak dicatatkan oleh petugas pencatatan nikah setempat. Nikah seperti ini yang umum dilakukan di indonesia disebut sebagai nikah sirri, menurut pandangan para tokoh muhammadiyah pernikahn seperti ini tidak sah karena nikah sirri ini hanya bertumpu pada syariat semata tanpa mempedulikan ketentuan yang lain yaitu aturan yang dibuat oleh pemerintah yang mana pemerintah disini sebagai ”ulil amri” (An-Nisa [4]: 59), yang mana menurut aturan nikah sah sesuai dengan Undang-Undang No. l Tahun 1974. Dalam hal ini pencatatan nikah diperlukan sebagaimana terdapat dalam ayat yang berisiakan pencatatan utang piutang (QS. Al-Baqarah : 282), dalam tujuan pernikahan juga dibutuhkan sebagaimana dalam (QS. Ar-Rum [30]:21). Namun dalam pernikahan sirri lebih banyak mudharatnya dan tidak terpenuhi dari tujuan pernikahan tersebut, sehingga para tokoh muhammadiyah menolak nikah sirri dan enganggap nikah tersebut tidak sah bersarkan ketentuan tersebut.


________________________________________________
Written by : azang kecil
Share this article :
 
Support : Privacy Policy | Disclaimer | Contact
Copyright © 2014. Kua Kecamatan Limpung - Batang - All Rights Reserved
Jl.Limpung-Tersono KM.01 telp (0285) 4486533 Batang 51271
KUA Limpung