Nikah yang dipaksa polisi
tidak sah menurut Assyafi’iyyah, bila tidak ada dilalatul ikhtiyar.
Karena hal tersebut tergolong nikahul mukroh bi ghoiri haq. Sedangkan
yang dinamakan ikroh menurut syara’ adalah:
a. Bila
dilakukan selain hakim maka harus memenuhi syarat :
- Kemampuan pemaksa
atas sesuatu yang ia ancamkan.
( قدرة المكرِه
على ما هدد به )
- Ketidak mampuan
orang yang dipaksa dari menolak ancaman.
( عجز المكرَه عن دفعه )
- Dugaan orang yang
dipaksa bahwa bila ia menolak melakukan perbuatan yang dipaksakan, maka pemaksa
akan merealisasikan ancamannya.
( ظن المكرَه أنه إن امتنع من فعل ما أكره عليه حققه )
- Bentuk ancamannya
berupa sesuatu yang ditakuti. Seperti pukulan yang keras, panjara atau
perusakan harta benda.
( كون ما أكره به بتخويف بمحذور كضرب شديد أو حبس أو إتلاف
مال )
b. Bila dilakukan
hakim menurut satu qoul sudah dianggap ikroh, meskipun tidak
memenuhi syarat di atas. Menurut qoul lain dikatagorikan ikroh syarán
bila memenuhi syarat di atas.
Catatan : Menurut Hanafiyah akad nikah dengan dipaksa adalah sah. Karena :
حقيقة الرضا ليست شرطا لصحة النكاح
Referensi :
1. Al Asybah Wannadzoír hal. 137 ( Maktabah Usaha Keluarga Semarang )
2. Fathul Wahab juz 2 hal. 72-73 ( Daru Ihyaíl Kutub Al Arobiyah )
3. Bughyatul Mustarsyidin hal. 231 ( Darul Fikr )
4. Al Iqna’ juz 2 hal. 157 ( Daru Ihyaíl Kutub Al Arobiyah )
5. Hasyiyah Al Bajuri juz 2 hal. 103-104 ( Darul Fikr )
6. Al Fuqhul Islami wa Adillatihi juz 7 hal. 78-79 ( Darul Fikr )
__________________________________________________________________
Dikutip dari :Hasil keputusan Bahtsul masa’il
Di pon. Pes. Mamba’ul hikam mantenan udanawu blitar
19 – 20 juni 1996 m.

