Kudus, NU Online
Hukum ijab dan pernikahan yang dilaksanakan wali hakim di luar wilayah tugasnya
dinyatakan tidak sah. Sebab seorang wali hakim hanya punya wewenang menikahkan
wanita yang tidak ada atau tidak punya wali dalam wilayah tugasnya saja.
Demikian hasil keputusan Bahtsul Masail yang diselenggarakan Pengurus Wilayah
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Tengah di Hotel Gryptha
Kudus, Selasa (25/11). Bahtsul Masail ini diikuti 60 kiai NU dari perwakilan
LBMNU daerah se Jateng.
Menurut Sekretaris LBMNU Jateng Nashrullah Huda, keputusan diatas untuk
menjawab beberapa kasus pernikahan yang telah terjadi, yakni wali hakim yang
menikahkan pasangan suami istri di luar wilayah tugasnya. Sementara, bapak dari
calon istri yang tinggal di tempat yang jauh, sudah berada di luar masafat
al-qashr.
"Para kiai NU menyatakan tidak sah kecuali apabila wali hakim setempat
berhalangan maka wali hakim dari luar wilayah yang mendapat mandat dari
atasannya bisa melaksanakan proses aqad nikah. Hukum pernikahan tersebut menjadi
sah," katanya membacakan hasil rumusan keputusan Bahtsul Masail tersebut.
Mengenai hukum ijab pernikahan yang dilakukan wali hakim atas perempuan yang
walinya berada di masafat al-qashr, Huda menjelaskan hukumnya sah selama wali
calon pengantin wanita tidak mewakilkan kepada seseorang untuk menikahkan.
"Sebab seorang wali nikah berhak menikahkan wanita yang menjadi
tanggungjawabnya jika wali nikah tersebut tidak berada di tempat yang berbeda
dengan calon pengantin wanita pada jarak masafatul qoshri (sekitar 83
km)," terangnya.
Namun, kata dia, jika wali nikah berada di tempat yang berbeda dengan calon
pengantin wanita dalam jarak 83 km atau lebih (masafatul qoshri) maka hak
perwalian berpindah kepada wali hakim tidak berpindah kepada wali ab'ad (wali
dari keluarga) baik wali nikah calon pengantin wanita bisa dihubungi atau
tidak bisa dihubungi atau selama wali nikah tersebut tidak menunjuk seseorang
untuk menjadi wakilnya dalam menikahkan.
"Apabila wali nikah sudah mewakilkan kepada seseorang untuk menikahkan
maka yang berhak menikahkan calon pengantin wanita adalah wakil yang ditunjuk
oleh wali nikah," tandas Huda.
Terkait wali hakim sebagai wali dalam pernikahan, Huda menjelaskan untuk
menjaga kehati-hatian sebelum melaksanakan pernikahan sebaiknya wali calon
pengantin wanita dihubungi terlebih dahulu apakah betul-betul berada pada jarak
masafatul qoshri atau tidak, apakah sudah mewakilkan pernikahan kepada
seseorang apakah tidak mewakilkan.
"Jika keberadaan wali nikah calon pengantin wanita berada pada jarak
kurang dari 83 km (belum mencapai jarak masafatul qosri) maka hak perwalian
masih menjadi hak wali nikah calon pengantin wanita," jelasnya.
Keputusan Bahtsul Masail ini memberikan catatan, laki-laki melarikan seorang
perempuan dengan paksa dan dijauhkan dari wali nikahnya hingga jarak masafat
al-qashr untuk kemudian dinikahi dengan wali hakim termasuk dosa besar. Adapaun
akad nikahnya sah ketika perempuan tersebut memberi ijin kepada wali hakim
untuk dinikahkan.
Selain membahas wali hakim pernikahan, Bahtsul Masail yang diselenggarakan
LBMNU kerjasama dengan Kemenag Provinsi Jawa Tengah ini juga mengkaji dam haji
secara kolektif. (Qomarul Adib/Abdullah Alawi)

