Tugas Kantor Uruan Agama (KUA)
kecamatan telah diatur oleh Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 11
Tahun 2007 sebagai berikut:
“KUA Kecamatan
adalah Instansi Kementerian Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di bidang urusan agama Islam dalam
wilayah kecamatan”.
Adapun Fungsi Kantor
Urusan Agama yang tertuang dalam KMA No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan
Organisasi KUA Kecamatan Limpung Kabupaten Batang selain tugas pokok di atas; meliputi:
1. Menyelenggarakan statistik
dan dokumentasi;
2. Menyelenggarakan
surat-menyurat, kearsipan serta rumah tangga KUA;
3. Melaksanakan pencatatan Nikah
dan Rujuk, mengurus dan membina Masjid, zakat, wakaf, Baitul Maal dan Ibadah
Sosial (jidzawaib), kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah dengan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam dan urusan haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

