PASTIKAN NIKAH ANDA TERCATAT DI KUA , NIKAH DI KUA GRATIS ... , NIKAH DILUAR KANTOR BAYAR Rp. 600.000,- ( DISETOR LANGSUNG KE BANK ) LAYANAN KUA GRATIS ( LEGALISIR, REKOMENDASI, IKRAR WAKAF, DUPLIKAT, KONSELING DAN BIMBINGAN KEAGAMAAN ) # SMS CENTER 081228249995 #
Home » » Tugas Dan Fungsi Pokok Kua

Tugas Dan Fungsi Pokok Kua

Written By Unknown on Thursday, December 4, 2014 | 1:35 PM



             Tugas Kantor Uruan Agama (KUA) kecamatan telah diatur oleh Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 11 Tahun 2007 sebagai berikut:


“KUA Kecamatan adalah Instansi Kementerian Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan”.

Adapun Fungsi Kantor Urusan Agama yang tertuang dalam KMA No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan Limpung Kabupaten Batang selain tugas pokok di atas; meliputi:

1.      Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi;
2.      Menyelenggarakan surat-menyurat, kearsipan serta rumah tangga KUA;
3.      Melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk, mengurus dan membina Masjid, zakat, wakaf, Baitul Maal dan Ibadah Sosial (jidzawaib), kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan urusan haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Share this article :
 
Support : Privacy Policy | Disclaimer | Contact
Copyright © 2014. Kua Kecamatan Limpung - Batang - All Rights Reserved
Jl.Limpung-Tersono KM.01 telp (0285) 4486533 Batang 51271
KUA Limpung