
Nikah Siri Sah Secara Agama, Bermasalah Secara Sosial
Jakarta (Pinmas) —- Dirjen Bimas Islam, Machasin, mengatakan
bahwa nikah siri itu sah secara agama, tapi bermasalah secara sosial. Hal ini
disampaikan Machasin saat menjadi narasumber dalam Talk-Show “Rehat Siang” di
salah satu televisi swasta, Selasa (17/03).
Disinggung tentang nikah siri online, Machasin menjelaskan bahwa
istilah itu mengandung dua pengertian yang perlu dicermati. Pertama, apakah
yang online itu iklannya melalui media online dan pelaksanaannya dilakukan
secara sembunyi-sembunyi. Atau kedua, apakah keduanya, iklan maupun
pelaksanaannya dilakukan secara online.
“Kalau yang pertama, nikah siri online tentu saja hukumnya sama
saja dengan nikah siri pada umumnya karena dilakukan sesuai dengan ketentuan
agama. Hukumnya sah, hanya saja bermasalah secara sosial,” tegas
Machasin.
“Jika tidak bermasalah, kenapa harus dilakukan secara
sembunyi-sembunyi. Nikah siri itu enak di depan tetapi sulit di belakang,”
tambahnya.
Namun, lanjut Machasin, jika pelaksanaan nikahnya dilakukan secara
online, misalnya melalui telepon, video, atau media yang lain, memang ada
sebagian ulama yang membolehkan. “Tentu harus ada kejelasan bahwa yang
menikahkan dan yang dinikahkan betul-betul hadir dalam majelis online tersebut,
dan syarat-syarat lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, pengamat sosial, Devi Rahmawati, mengatakan bahwa
nikah siri (online) merupakan salah satu tanda adanya pergeseran nilai dalam
masyarakat. Dulu orang melakukan nikah siri secara sembunyi-sembunyi, namun
seiring dengan perkembangan teknologi informasi dijadikan sebagai salah satu
media iklan yang efektif.
Lebih jauh Devi menegaskan, nikah siri, jelas merugikan pihak
perempuan. Dari hukum agama memang dianggap tidak masalah, namun secara sosial,
hukum, dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak menjadi masalah yang serius.
Dalam pantauan bimas islam selama acara Talk-Show berlangsung banyak komentar dari
pemirsa secara interaktif yang menyatakan ketidak setujuannya atas perilaku nikah siri (online). Mereka sepakat
bahwa nikah siri lebih banyak madharatnya buat perempuan dari pada manfaatnya.
(thobib/mkd/mkd)
