
Cegah Gratifikasi, Kemenag Gelar Rapat Besar Penghulu KUA
Jakarta
(Pinmas) —- Kementerian Agama terus berupaya menghilangkan praktik gratifikasi
Kantor Urusan Agama (KUA). Berbagai upaya sudah dilakukan, terutama dengan
menyiapkan regulasi untuk mencegah gratifikasi.
Upaya
terbaru yang akan dilakukan Kemenag adalah dengan menggelar rapat besar yang
mengundang KUA di seluruh Indonesia. “Minggu ketiga bulan April,
Itjen bersama Dit jen Bimas Islam akan mengundang KUA seluruh
Indonesia, untuk hadir dalam pertemuan Pembinaan menuju Integritas KUA Seluruh
Indonesia,” demikian disampaikan Irjen Kemenag M. Jasin melalui sambungan
telepon, Selasa (24/03). 
Menurutnya,
pada pertemuan yang rencananya akan diselenggarakan di Senayan itu Menteri
Agama Lukman Hakim Saifuddin akan menjadi narasumber utama untuk membina
sekaligus mengingatkan para penghulu dan pegawai KUA agar tidak
menerima Gratifikasi. 
Dalam
rapat besar itu akan diundang pula pihak Kejaksaan Agung, KPK, Menpan dan
RB, Kemendagri, dan Kepolisian.  Tujuannya, agar mereka ikut menyaksikan
usaha Kemenag dalam melaksanakan pencegahan Korupsi.  Namun, lanjut M
Jasin, apabila para KUA masih tetap mengulang menerima gratifikasi,
maka  Kemenag akan melakukan kerjasama dengan penegak hukum untuk
melakukan penindakan terhadap penerima gratifikasi.
“Penindakan
ya  diproses hukum seperti Kejaksaan Negeri Kediri  memproses hukum
oknum KUA di Kediri Jatim,” tegas M. Jasin sembari mengatakan bahwa
hukuman yang akan diberikan adalah hukuman badan seperti putusan pengadilan
 Tipikor Surabaya atas kasus oknum KUA di Kediri  dan
nantinya diikuti pemecatan sebagai PNS.
Penertiban
P3N
Terkait
P3N, M. Jasin menegaskan bahwa itu harus ditertibkan agar tidak menerima
gratifikasi juga. Karena P3N di bawah payung Kemendagri, M. Jasin mengatakan
bahwa Kemenag dan Kemendagri sebaiknya segera menandatangani MOU agar
aparat Kemendagri sampai tingkat bawah tidak terima gratifikasi seperti KUA.
Apa saja
point penting yang perlu diatur dalam MOU tersebut, M. Jasin
menjelaskan tiga point, yaitu: 
 1) agar aparat Kemendagri sampai tingkat
bawah tidak terima gratifikasi seperti KUA; 
 2) kerjasama tukar - menukar
informasi atas layanan kependudukan; 
 3) menghilangkan N1-N7 diganti dengan
meningkatkan kerjasama informasi dan teknologi yang canggih dalam mendukung
kegiatan pencatatan nikah yang merupakan salah satu layanan administrasi
kependudukan.
“Ditjen
Bimas Islam sudah mulai merintis komunikasi ke arah MUO dengan
Kemendagri, nanti Itjen akan membantu,” jelasnya. (mkd/mkd)
 
 
    