PASTIKAN
PENYELENGGARA UMRAH BERIZIN
Jakarta
(Pinmas) —- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil meminta
masyarakat yang akan melakukan ibadah umrah untuk selektif dan teliti dalam
memilih penyelenggara umrah. Djamil meminta masyarakat memastikan bahwa
penyelenggara umrah yang dipilih itu sudah memiliki izin dari Kementerian
Agama.
“Mereka
yang menyelenggarakan ibadah umrah harus memiliki izin. Untuk mengetahui
apakah travel itu mempunyai izin atau tidak, sangat gampang, yaitu dengan
mengakses melalui situs Kemenag,” demikian dikatakan Abdul Djamil saat ditemui
di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (09/01).
Menurutnya,
di antara layanannya yang terdapat pada website haji situ adalah
layanan pencari travel umrah
((http://haji.kemenag.go.id/v2/basisdata/daftar-ppiu). “Misalnya kita mengetik
travel umrah tertentu, kalau tidak muncul, berarti travel itu belum berizin.
Kalau tidak berizin, berarti sesungguhnya dia telah melanggar regulasi atau
ketentuan undang-undang bahwa memberangkatkan haji atau umrah tanpa memiliki
hak,” terang Abdul Djamil.
“Maka dia
bisa dipidana atau denda, sehingga itu jelas,” tambahnya.
Abdul Djamil
mengaku masyarakat acap kali tidak tahu tentang hal ini sehingga kurang
tepat dalam memilih penyelenggara umrah. Selain itu, masyarakat juga sering
tergiur dengan iming-iming travel yang biasanya memberikan harga yang
tidak rasional. “Memang kita harus waspada, khususnya kepada travel yang
memberikan harga yang tidak rasional. Kita jangan sampai terlena dengan
bujukan-bujukan seperti itu,” kata Djamil mengingatkan. (mkd/mkd)

