
Menag: Pejabat Tanpa Integritas dan Kejujuran Bisa Celaka
Jakarta
(Pinmas) —Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan agar aparat
Kementerian Agama memiliki integritas dan kejujuran, apalagi bagi  pejabat
sikap ini sangat  penting. Karena pejabat yang tidak memiliki integritas
dan kejujuran akan mencelakakan diri sendiri dan memiliki daya rusak bagi
lingkungan kerja.
“Pejabat
yang tidak memiliki integritas dan kejujuran akan mencelakakan diri sendiri dan
memiliki daya rusak bagi lingkungan kerja,” kata Menag pada sambutan pelantikan
39 pejabat meliputi para Rektor serta pejabat Eselon II Pusat dan Daerah, di
Auditorium HM. Rasjidi, Gedung Kemenag Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (04/03).
Menag
mengutip sebuah hadits bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: Setiap kamu adalah
pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. “Kita bisa
dimulyakan oleh jabatan dan kita bisa dihinakan oleh jabatan,” ucap Menag.
Menag
juga meminta aparat Kementerian Agama untuk membuktikan kepada negara dan
masyarakat, menjalankan tugas sesuai misi Kemenag, salah satunya mewujudkan
tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Mari
buktikan kepada negara dan masyarakat bahwa Kementerian Agama yang besar jumlah
pegawainya akan terus mewujudkan misi salah satunya mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tandasnya.
Menag
juga berharap aparat Kemenag sebagai pegawai yang cerdas, cekatan, profesional
apabila diberikan kepercayaan dan tanggung jawab. Selain itu juga mengedepankan
unsur obyektif serta  mengesampingkan unsur subyektif.
Dalam
bekerja, lanjut Menag, harus  kolektif sehingga berat sama dipikul ringan
sama dijinjing dalam memikul peran Kemenag. Dalam kesempatan ini Menteri Agama
juga berpesan agar pelayanan di perguruan tinggi terus ditingkatkan.
“Peningkatan standar mutu akademis harus dilandasi nilai-nilai agama,”
tandasnya.
Untuk itu
diharapkan lembaga pendidikan mempunyai tanggung jawab moral melahirkan pelajar
yang bermoral, tanggung jawab, relijius dan cinta tanah air. (ks/mkd)
 
 
    