PASTIKAN NIKAH ANDA TERCATAT DI KUA , NIKAH DI KUA GRATIS ... , NIKAH DILUAR KANTOR BAYAR Rp. 600.000,- ( DISETOR LANGSUNG KE BANK ) LAYANAN KUA GRATIS ( LEGALISIR, REKOMENDASI, IKRAR WAKAF, DUPLIKAT, KONSELING DAN BIMBINGAN KEAGAMAAN ) # SMS CENTER 081228249995 #
Home » » MOU Cegah Gratifikasi

MOU Cegah Gratifikasi

Written By Unknown on Monday, January 5, 2015 | 6:30 AM



Irjen Kemenag Siapkan Mou Cegah Gratifikasi



Jakarta (Antara) —- Irjen Kementerian Agama M. Jasin mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan nota kesepahaman antara Kemenag dan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur prosedur pelayanan nikah di berbagai daerah untuk mencegah gratifikasi.
“Intinya, MoU itu perlu didorong dan diarahkan untuk mencegah gratifikasi dalam layanan nikah,” kata M. Jasin seusai acara Khotmil Al Quran Tasyakuran Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-69 di kantor Irjen Kemenag, Jakarta, Jumat (02/01).
Kemenag dan Kemendagri perlu bersinergi dalam hal layanan nikah. Terlebih lagi untuk penghulu, pembayaran profesi, transportasi dan layanan di KUA untuk pernikahan, menurut M Jasin, dananya sudah digelontorkan sejak Desember 2014. “Kemenag sudah berbuat agar penghulu terhindar dari menerima dana gratifikasi,” katanya.

Sebelumnya Dirjen Bimas Islam Machasin menyatakan di berbagai daerah, dalam hal pembayaran nikah, prosedurnya jika menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dikenai Rp0 atau gratis dan luar KUAdikenai pembayaran Rp600 ribu. Itu tarif resmi yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk.         Tetapi pada praktiknya ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan keluarga pasangan pengantin itu bahwa pengurusan pembayaran diwakilkan kepada petugas kelurahan atau pihak lainnya.  Oknum ini kemudian minta pembayaran di atas tarif resmi antara Rp800 ribu atau lebih. Padahal pembayaran ke bank dapat dilakukan secara langsung dan tanda bukti diperlihatkan kepada KUA terdekat.

Terkait dengan itu, M. Jasin menyatakan perlu dilakukan MoU dengan Kemendagri. Khususnya terkait dalam prosedur administrasi pernikahan. Sebetulnya tentang layanan nikah yang terkait dengan administrasi kependudukan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Tidak ada pungutan yang terkait dengan layanan pernikahan. Tapi, untuk menguatkan dan menghindari gratifikasi perlu dibuatkan MoU,” kata Jasin. (ess/ant/mkd)


Share this article :
 
Support : Privacy Policy | Disclaimer | Contact
Copyright © 2014. Kua Kecamatan Limpung - Batang - All Rights Reserved
Jl.Limpung-Tersono KM.01 telp (0285) 4486533 Batang 51271
KUA Limpung