
Irjen Kemenag Siapkan Mou Cegah
Gratifikasi
Jakarta
(Antara) —- Irjen Kementerian Agama M. Jasin mengatakan pihaknya tengah
mempersiapkan nota kesepahaman antara Kemenag dan Kementerian Dalam Negeri yang
mengatur prosedur pelayanan nikah di berbagai daerah untuk mencegah
gratifikasi.
“Intinya, MoU
itu perlu didorong dan diarahkan untuk mencegah gratifikasi dalam layanan
nikah,” kata M. Jasin seusai acara Khotmil Al Quran Tasyakuran Hari Amal Bakti
(HAB) Kementerian Agama ke-69 di kantor Irjen
Kemenag, Jakarta, Jumat (02/01).
Kemenag dan
Kemendagri perlu bersinergi dalam hal layanan nikah. Terlebih lagi untuk
penghulu, pembayaran profesi, transportasi dan layanan di KUA untuk pernikahan, menurut M Jasin, dananya
sudah digelontorkan sejak Desember 2014. “Kemenag sudah berbuat agar penghulu
terhindar dari menerima dana gratifikasi,” katanya.
Sebelumnya
Dirjen Bimas Islam Machasin menyatakan di berbagai daerah, dalam hal pembayaran
nikah, prosedurnya jika menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dikenai Rp0 atau gratis dan luar KUAdikenai pembayaran Rp600 ribu. Itu tarif
resmi yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk.      
  Tetapi pada praktiknya ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan
keluarga pasangan pengantin itu bahwa pengurusan pembayaran diwakilkan kepada
petugas kelurahan atau pihak lainnya.  Oknum ini kemudian minta pembayaran
di atas tarif resmi antara Rp800 ribu atau lebih. Padahal pembayaran ke bank
dapat dilakukan secara langsung dan tanda bukti diperlihatkan kepada KUA terdekat.
Terkait
dengan itu, M. Jasin menyatakan perlu dilakukan MoU dengan Kemendagri.
Khususnya terkait dalam prosedur administrasi pernikahan. Sebetulnya tentang
layanan nikah yang terkait dengan administrasi kependudukan sudah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Tidak ada
pungutan yang terkait dengan layanan pernikahan. Tapi, untuk menguatkan dan
menghindari gratifikasi perlu dibuatkan MoU,” kata Jasin. (ess/ant/mkd)
 
 
    