Pastikan Tidak Ada Gratifikasi, Ini Alur
Pelayanan Nikah
Jakarta
(Pinmas) —- Ditjen Bimas Islam baru saja merelease alur pelayanan nikah sesuai
dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Dirjen Bimas
Islam Machasin mengatakan, PP 48/2004 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya
terbagi menjadi dua, yaitu: 1) gratis atau nol rupiah jika proses nikah
dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA); dan 2) dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika
nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
“Tidak ada
biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah
ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah
ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi,” tegas Machasin, Jakarta,
Kamis (01/01).
Untuk memberikan
pemahaman dan memastikan tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar
ketentuan, berikut ini alur pelayanan nikah:
1. Calon
pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke
kelurahan;
2. Calon
pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 –
N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan);
a) Jika pernikahan dilakukan di luar
Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA(Kecamatan)
setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan)
tempat akad nikah.
b) Jika waktu pernikahan kurang dari 10
hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah
untuk mengurus surat dispensasi nikah.
3. Calon
pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan
pendaftaran nikah;
a) Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan),
maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis.
b) Jika perikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan),
maka calon pengantin mendatangi Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat
menikah untuk membayar biaya nikah sebesar Rp600.000,- lalu
menyerahkan SLIP SETORANNYA ke KUA tempat akad
nikah.
4. Calon
pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan
pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah;
5. Calon
pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau Lokasi Nikah, untuk
kemudian diakhiri dengan penyerahan buku nikah.
“Mengenai
dokumen yang dibuat RT-RW-kelurahan, pengaturan lebih lanjut dengan kementerian
dalam negeri akan dilakukan,” jelas Machasin. (mkd/mkd)