Sekjen: Asesmen untuk Pastikan TKD, TKB, dan Rekam Jejak Calon
Pejabat
Jakarta (Pinmas) —- Sekjen Kementerian Agama Nur Syam telah
melaunching pelaksanaan program asesmen kompetensi di lingkungan Kementerian
Agama, Selasa (31/03) lalu. Hal ini ditandai dengan penyerahan dokumen
utama asesmen kompetensi dari Sekjen kepada para pejabat Eselon I Kemenag atau
yang mewakili.
“Sesungguhnya kebutuhan mengenai assesmen ini sangat penting dan
mendasar di Kemenag untuk menihilkan tuduhan yang mendiskreditkan Kemenag
terkait dengan proses rekruitmen pejabat,” kata Nur Syam saat ditemui di ruang
kerjanya, Jakarta, Kamis (02/04)
Menurut Nur Syam, proses asesmen ini untuk memastikan hasil tes
kemampuan dasar (TKD), tes kemampuan bidang, dan rekam jejak calon pejabat
Kementerian Agama. Dalam implementasinya, pelaksanaan rekruitmen,
penempatan, mutasi, atau rotasi jabatan, kata Nur Syam akan menggunakan
prinsip-prinsip yang sudah disepakati sesuai dengan aturan yang dibuat Menpan
dan RB.
“Dalam proses asesmen, ada serangkaian tes yang harus diikuti:
yaitu: tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang (TKB). Selain itu
akan dicek juga dari aspek rekam jejaknya seperti apa,” jelasnya.
“Jadi tidak cukup dengan TKD dan TKB saja,
tetapi juga rekam jejaknya seperti apa. Sehingga ketika seseorang sudah
ditempatkan pada jabatan tertentu, maka tidak ada catatan-catatan yang
melemahkan terhadap keputusan yang diambil,” tambahnya.
Ditambahkan Nur Syam, proses asesmen akan dilakukan oleh sebuah
tim yang terbagi menjadi dua: internal (55%) dan eksternal (45%). Tim internal
terdiri dari tim setjen, unit eselon I terkait, dan pihak lain yang relevan.
Sedangkan tim eksternal terdiri dari Kemenpan dan RB, serta kementerian lain
yang terkait.
“Kalau tim itu 5 orang, maka 3 dari dalam, 2 dari luar.
Kalau 7 berarti 4 dalam dan 3 luar. Itu sudah menjadi semacam aturan yang
dibakukan oleh Kemenpan,” jelasnya.
Disinggung mengenai Baperjakat, Sekjen mengatakan bahwa Baperjakat
akan menjadi palang pintu terakhir untuk menyatakan bahwa seseorang layak atau
tidak layak. “Baperjakat semacam palang pintu terakhir untuk menyatakan bahwa
ini layak atau tidak layak, setelah ada pertimbangan-pertimbangan dari tim
asesmen,” terangnya.
“Jadi tidak hanya TKD, TKB, tapi dimensi rekam jejak
menjadi penting. Itu semua akan menjadi dasar apakah yang bersangkutan layak
atau tidak layak menduduki jabatan tertentu,” imbuhnya. (mkd/mkd)