M. Jasin: Bulan Juni, Kami Akan Tindak
Tegas Oknum KUA yang Bandel!
Jakarta, bimasislam.
Kementerian Agama RI semakin serius dalam menanggapi hasil survey integritas sektor public yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Unit Layanan Pencatatan Nikah di KUA (PMA 46 Tahun 2014). Keseriusan tersebut ditunjukan dengan peningkatan mutu layanan KUA kecamatan melalui penerbitan berbagai macam aturan. Peraturan yang diterbitkan diharapkan dapat menghilangkan praktik gratifikasi yang dilakukan oleh oknum Kepala KUA/Penghulu.
Berdasarkan pantauan dan tinjauan langsung di lapangan masih ditemukan banyaknya pelanggaran yang terjadi di KUA. Hal itu berdasar pada laporan masyarakat yang diterima oleh tim administrasi pengelola layanan pengaduan KUA. Masih banyak aduan masyarakat terkait pungutan yang dilakukan oleh Kepala KUA / Penghulu diluar tarif nikah yang sudah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014. Demikian dikatakan oleh Kabag Ortala Ditjen Bimas Islam di ruang kerjanya (23/3).
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, Moch. Jasin saat rapat koordinasi permasalahan KUA dan Madrasah di Ruang Rapat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI (19/3) menyatakan bahwa Kementrian agama akan mensosialisasikan terkait dengan aturan-aturan gratifikasi yang berkaitan dengan layanan KUA mulai bulan April sampai dengan akhir Mei. Pada bulan juni akan dilakukan penindakan dengan sangsi yang tegas terhadap oknum nakal yang masih melakukan praktik gratifikasi.
“Pada bulan April-Mei kami akan terjun ke lapangan, dan pada bulan berikutnya Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI akan melakukan penindakan bagi oknum KUA yang bandel. Kami akan bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan, Kepolisian dan KPK untuk turun tangan melakukan penindakan”, tegasnya.
“Jika masih juga ditemukan ada oknum Kepala KUA / Penghulu yang masih nakal terancam dipidanakan, baik menerima praktik gratifikasi maupun pungutan liar”, tutupnya. (fehmi/foto:bimasislam
Berdasarkan pantauan dan tinjauan langsung di lapangan masih ditemukan banyaknya pelanggaran yang terjadi di KUA. Hal itu berdasar pada laporan masyarakat yang diterima oleh tim administrasi pengelola layanan pengaduan KUA. Masih banyak aduan masyarakat terkait pungutan yang dilakukan oleh Kepala KUA / Penghulu diluar tarif nikah yang sudah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014. Demikian dikatakan oleh Kabag Ortala Ditjen Bimas Islam di ruang kerjanya (23/3).
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, Moch. Jasin saat rapat koordinasi permasalahan KUA dan Madrasah di Ruang Rapat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI (19/3) menyatakan bahwa Kementrian agama akan mensosialisasikan terkait dengan aturan-aturan gratifikasi yang berkaitan dengan layanan KUA mulai bulan April sampai dengan akhir Mei. Pada bulan juni akan dilakukan penindakan dengan sangsi yang tegas terhadap oknum nakal yang masih melakukan praktik gratifikasi.
“Pada bulan April-Mei kami akan terjun ke lapangan, dan pada bulan berikutnya Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI akan melakukan penindakan bagi oknum KUA yang bandel. Kami akan bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan, Kepolisian dan KPK untuk turun tangan melakukan penindakan”, tegasnya.
“Jika masih juga ditemukan ada oknum Kepala KUA / Penghulu yang masih nakal terancam dipidanakan, baik menerima praktik gratifikasi maupun pungutan liar”, tutupnya. (fehmi/foto:bimasislam