Kemenag Tindak Pelaku Pungli Duplikat
Buku Nikah di Sumatera Selatan
Jakarta (Pinmas) —- Dirjen Bimas Islam Machasin
menegaskan bahwa pihaknya telah menindak oknum pegawai KUA di
Provinsi Sumatera Selatan yang terbukti telah melakukan pungli pengurusan duplikat
buku nikah.
Kepada kontributor Pinmas, Kamis (29/01), Machasin
mengatakan bahwa terbongkarnya praktik pungli ini berawal dari surat terbuka
yang disampaikan oleh salah satu keluarga korban yang ditujukan kepada Menteri
Agama. “Tanggal 27 Januari lalu, saya membaca surat terbuka untuk Menag yang
mengadukan pungutan uang untuk pengurusan duplikat buku nikah,” jelas Machasin.
(info terkait surat terbuka tersebut, sila lihat:
https://irwanamrizal.wordpress.com/2015/01/27/surat-terbuka-untuk-menteri-agama-republik-indonesia/.)
Membaca surat terbuka tersebut, Machasin mengaku
langsung meminta Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
(Urais-Binsyar) Muhtar Ali untuk segera menindaklanjuti. Muhtar Ali lalu segera
berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Sumatera Selatan untuk memverifikasi
aduan tersebut.
Selang dua hari, lanjut Machasin, diperoleh hasil
verifikasi bahwa praktik permintaan dana dalam pengurusan duplikat buku
nikah itu dilakukan oleh staf KUA tanpa diketahui oleh Kepala KUA.
Adapun jumlah biaya yang dipungut adalah 250ribu. Staf yang bersangkutan sudah
dimutasi ke Kantor Kemenag setempat, tidak lagi di KUA. “Kepala KUA rencananya
akan di baperjakatkan di kanwil,” jelas Machasin.
Diinformasikan bahwa pengurusan administrasi
nikah di Kantor KUA adalah bagian dari urusan perizinan kependudukan.
Karenanya, hal-hal seperti itu tidak dikenakan biaya alias gratis. Sesuai
Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan, yang berlaku Desember
2013, dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa segala hal yang berurusan
dengan perizinan kependudukan termasuk administrasi nikah di kantor KUA tidak
dipungut biaya/gratis.
“Kasus ini agar menjadi pelajaran bagi seluruh
aparatur Kemenag sehingga tidak sampai terulang kembali,” harap Machasin.
(mkd/mkd)