PASTIKAN NIKAH ANDA TERCATAT DI KUA , NIKAH DI KUA GRATIS ... , NIKAH DILUAR KANTOR BAYAR Rp. 600.000,- ( DISETOR LANGSUNG KE BANK ) LAYANAN KUA GRATIS ( LEGALISIR, REKOMENDASI, IKRAR WAKAF, DUPLIKAT, KONSELING DAN BIMBINGAN KEAGAMAAN ) # SMS CENTER 081228249995 #
Home » , , » Pungli Duplikat Buku Nikah ..... Ditindak

Pungli Duplikat Buku Nikah ..... Ditindak

Written By Unknown on Friday, January 30, 2015 | 2:46 PM


Kemenag Tindak Pelaku Pungli Duplikat Buku Nikah di Sumatera Selatan



Jakarta (Pinmas) —- Dirjen Bimas Islam Machasin menegaskan bahwa pihaknya telah menindak oknum pegawai KUA di Provinsi Sumatera Selatan yang terbukti telah melakukan pungli pengurusan duplikat buku nikah.

Kepada kontributor Pinmas, Kamis (29/01), Machasin mengatakan bahwa terbongkarnya praktik pungli ini berawal dari surat terbuka yang disampaikan oleh salah satu keluarga korban yang ditujukan kepada Menteri Agama. “Tanggal 27 Januari lalu, saya membaca surat terbuka untuk Menag yang mengadukan pungutan uang untuk pengurusan duplikat buku nikah,” jelas Machasin.
(info terkait surat terbuka tersebut, sila lihat: https://irwanamrizal.wordpress.com/2015/01/27/surat-terbuka-untuk-menteri-agama-republik-indonesia/.)

Membaca surat terbuka tersebut, Machasin mengaku langsung meminta Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Muhtar Ali untuk segera menindaklanjuti. Muhtar Ali lalu segera berkoordinasi  dengan Kanwil Kemenag Sumatera Selatan untuk memverifikasi aduan tersebut. 

Selang dua hari, lanjut Machasin, diperoleh hasil verifikasi bahwa  praktik permintaan dana dalam pengurusan duplikat buku nikah itu dilakukan oleh staf KUA tanpa diketahui oleh Kepala KUA. Adapun jumlah biaya yang dipungut adalah 250ribu. Staf yang bersangkutan sudah dimutasi ke Kantor Kemenag setempat, tidak lagi di KUA. “Kepala KUA rencananya akan di baperjakatkan di kanwil,” jelas Machasin.

Diinformasikan bahwa  pengurusan administrasi nikah di Kantor KUA adalah bagian dari urusan perizinan kependudukan. Karenanya, hal-hal seperti itu tidak dikenakan biaya alias gratis. Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan, yang berlaku Desember 2013, dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa segala hal yang berurusan dengan perizinan kependudukan termasuk administrasi nikah di kantor KUA tidak dipungut biaya/gratis.

“Kasus ini agar menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur Kemenag sehingga tidak sampai terulang kembali,” harap Machasin. (mkd/mkd)


Share this article :
 
Support : Privacy Policy | Disclaimer | Contact
Copyright © 2014. Kua Kecamatan Limpung - Batang - All Rights Reserved
Jl.Limpung-Tersono KM.01 telp (0285) 4486533 Batang 51271
KUA Limpung