DPR Setujui Usulan Menag tentang
Penggunaan Uang Muka Haji 1436H
Jakarta (Pinmas) —- Komisi VIII DPR RI
telah menyetujui usulan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait penggunaan
uang muka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1436H/2015M. Persetujuan ini
diberikan pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri
Agama untuk masa persidangan II.
Raker yang digelar pada Kamis (29/01) itu terkait
pembicaran pendahuluan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun
1436H dan Pembentukan Panitia Kerja BPIH Tahun 1436H/2015M.
risalah kesimpulan rapat yang ditandatangani
oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay dan Menag LHS,
disebutkan bahwa penggunaan uang muka penyelenggaraan ibadah haji yang
diusulkan Menag sebesar Rp1.747 Triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk
beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, 50% dari total usulan pembiayaan untuk
penyewaan pemondokan di Makkah dan Madinah sebasar Rp1.509 Triliun.
Kedua, 50%
dari total usulan pembiayaan untuk penyediaan katering jamaah haji di Arab
Saudi sebesar Rp136,2 miliar.
Ketiga, 50% dari total usulan pembiayaan untuk
penyediaan layanan transportasi shawalat dan upgrade Naqobah sebesar Rp44,8
miliar.
Keempat, biaya pencetakan paket buku manasik dan perjalanan haji sebesar Rp2,5 miliar.
Dan kelima, biaya pelaksanaan bikbingan manasik dan perjalanan haji sebesar Rp54,3 miliar.
Keempat, biaya pencetakan paket buku manasik dan perjalanan haji sebesar Rp2,5 miliar.
Dan kelima, biaya pelaksanaan bikbingan manasik dan perjalanan haji sebesar Rp54,3 miliar.
Namun demikian, persetujuan DPR ini dengan
catatan usulan tersebut dilaporkan dan dibahas dalam Panja BPIH 1436H/2015M.
(pinmas/mkd)