Machasin Sambut Baik
Naiknya Trend Menikah di KUA
Jakarta
(Pinmas) — Dirjen Bimas Islam Machasin menyambut baik naiknya trend pernikahan
yang dilakukan oleh pasangan pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) pasca
terbitnya PP No 48 Tahun 2014 yang mengatur tentang biaya layanan pencatatan
nikah-rujuk (NR).
“Saya kira
tidak apa-apa. Ini sesuatu yang baik,” kata Machasin saat dihubungi kontributor
Pinmas, Kamis (22/01)
Trend
kenaikan pernikahan di KUA ini antara lain terjadi di Kabupaten
Pasuruan. Diinformasikan, berdasarkan data Bimas Islam Kemenag Kabupaten
Pasuruan, jumlah pasangan yang menikah di KUApada jam dan hari kerja
sebanyak 5.177 pasangan terhitung sejak Juli hingga Desember 2014 . Sedangkan
pasangan yang menikah di luar jam dan hari kerja hanya 1.928 pasangan.
Kondisi ini
berbeda dengan tahun 2013 lalu, pasangan pengantin yang menikah di luar kantor
urusan agama sebanyak 5.525, sedangkan yang memilih menggelar ijab kabul
di KUA tercatat sebanyak 2.057 pasangan.
Machasin
menyambut baik hal ini dan berharap praktik gratifikasi sudah tidak terjadi
lagi. “Ke depannya, jangan sampai ada gratifikasi. Kalau di kantor begini kan
jelas tidak ada kebutuhan apa-apa, jadi lebih aman dari kemungkinan
gratifikasi,” terangnya.
Namun,
Machasin mengaku bahwa kondisi KUA saat ini masih apa adanya, belum
bisa memberikan ruang dan tempat pernikahan yang lebih baik, khususnya bagi
kalangan menengah ke atas dan di kota-kota besar. Untuk itu, kebanyakan dari
mereka, lanjut Machasin, masih belum mau menikah di KUA.
“Itu hak
mereka. Saya melihat KUA kita memang belum bisa memenuhi keinginan
orang-orang kaya untuk menikahkan (di KUA). Alternatifnya di luar
kantor sehingga berlaku yang 600 ribu,” jelasnya. (mkd/mkd)