PASTIKAN NIKAH ANDA TERCATAT DI KUA , NIKAH DI KUA GRATIS ... , NIKAH DILUAR KANTOR BAYAR Rp. 600.000,- ( DISETOR LANGSUNG KE BANK ) LAYANAN KUA GRATIS ( LEGALISIR, REKOMENDASI, IKRAR WAKAF, DUPLIKAT, KONSELING DAN BIMBINGAN KEAGAMAAN ) # SMS CENTER 081228249995 #
Home » , » 9 ALTERNATIF SOLUSI UNTUK KUA

9 ALTERNATIF SOLUSI UNTUK KUA

Written By Unknown on Monday, June 1, 2015 | 2:45 PM



9  ALTERNATIF SOLUSI  UNTUK  KUA

Jakarta, bimasislam— Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) terus berupaya melakukan perbaikan dalam peningkatan kualitas layanan publik, salah satunya kualitas layanan publik pada Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai perpanjangan tangan Kemenag di tingkat kecamatan.  

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama juga telah memetakan kondisi obyektif dan sejumlah penyimpangan yang masih terjadi di sejumlah KUA saat ini. Menurut Inspektur Jenderal Kemenag, Moch. Jasin, terdapat sepuluh permasalahan KUA secara kondisional, dan 16 penyimpangan yang perlu segera dibenahi.   Saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bimas Islam di hotel Mercure, Jakarta, Jumat (29/05), Jasin mengatakan secara kondisional terdapat sepuluh permasalahan pada sejumlah KUA di Indonesia. Kondisi tersebut misalnya, selain kurangnya sarana prasarana seperti kendaraan operasional, aliran listrik, dan sebagainya, juga masih terdapat sejumlah gedung KUA yang berdiri di atas tanah wakaf atau lahan milik Pemda.
Selain itu, dikatakan Jasin, kondisi geografis di beberapa daerah juga turut menghambat sejumlah KUA untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.   Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga mencatat 16 penyimpangan yang masih terjadi di sejumlah KUA, antara lain kebiasaan sebagian masyarakat yang masih belum terbiasa bertransaksi di bank, sehingga memilih untuk menitipkan setoran biaya nikah kepada pegawai KUA. Selain itu, Jasin melanjutkan, sebagian KUA masih ada yang belum melakukan sosialisasi terkait biaya nikah melalui media banner, spanduk, dan semacamnya.   Merespon kondisi tersebut, kata Jasin, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memberikan sembilan alternatif solusi bagi KUA menuju layanan bebas gratifikasi.

Kesembilan alternatif solusi itu adalah:
(1) Jabatan Kepala KUA tidak merupakan jabatan struktural, tetapi ditetapkan seperti Kepala Madrasah;

(2) Membuat standar minimum gedung KUA, balai nikah, dan sarana prasarananya;

(3) Pemerataan SDM KUA, sesuai dengan jumlah peristiwa Nikah Rujuk N/R; 

(4) Perlunya penataan Barang Milik Negara (BMN) di KUA, baik gedung maupun kendaraan dinas yang masih berplat nomor Jakarta;

(5) Perlunya pembedaan formulir antara pernikahan yang dilaksanakan di kantor dan di luar kantor.   Kemudian, sambung Jasin, solusi alternatif berikutnya adalah:

(6) Perlu kerja sama dengan bank penerima setoran agar setoran bisa dilakukan lewat ATM, M-Banking, dan Internet Banking, dengan menu isian (formulir) yang dirumuskan oleh Ditjen Bimas Islam dan pihak bank;

(7) Perlu dibuat pengkodean atau nomor induk tiap KUA, sehingga dengan menulis kode KUA, akan mudah diketahui. Hal ini akan memudahkan penghitungan setoran setiap peristiwa nikah pada setiap KUA di seluruh Indonesia;


(8) Perlu penertiban pencatatan nomor seri buku nikah pada setiap jenjang, sehingga apabila terjadi kehilangan atau penyalahgunaan, akan mudah diketahui dari mana buku nikah tersebut; (9) Perlu adanya supervisi secara berjenjang terkait dengan pelayanan pernikahan, dari tingkat Pusat, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
Share this article :
 
Support : Privacy Policy | Disclaimer | Contact
Copyright © 2014. Kua Kecamatan Limpung - Batang - All Rights Reserved
Jl.Limpung-Tersono KM.01 telp (0285) 4486533 Batang 51271
KUA Limpung